Monday, July 28, 2025
More

    Latest Posts

    4 Cara Cek Jika Lupa Efin untuk Lapor SPT Tahunan

    IndonesiakuSatu.com – Terdapat 4 cara atau saluran yang dapat wajib pajak hubungi apabila lupa EFIN saat hendak mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
    Pada masa pengisian SPT Tahunan, wajib pajak seringkali lupa nomor electronic filing identification number (EFIN). Padahal, EFIN merupakan nomor yang diperlukan untuk memulai proses pengisian SPT.

    Dikutip dari penjelasan di media sosial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, wajib pajak bisa memperoleh kembali EFIN secara daring (online). Cara memperolehnya pun mudah karena tidak perlu mendatangi kantor pajak.

    Ditjen Pajak menjelaskan bahwa terdapat empat saluran yang bisa wajib pajak hubungi untuk memperoleh EFIN.

    4 Cara Cek Jika Lupa Efin

    • Telepon ke 1 500 200
    • Live chat di pajak.go.id
    • Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar
    • Hubungi Twitter @Kring_Pajak

    Permohonan itu perlu dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen, berikut daftarnya:

    Wajib Pajak Orang Pribadi

    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Nama lengkap
    3. Alamat email yang terdaftar
    4. Nomor telepon yang terdaftar
    5. Alamat lengkap

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.