Saturday, August 30, 2025
More

    Latest Posts

    129 Putusan  Tanpa Alasan  Hukum Dikembalikan Ke Pengadilan Pajak

    indonesiakusatu.com – Ada 129 Putusan yang dikembalikan ke Pengadilan Pajak yang diminta ulang pemeriksaan karena tanpa alasan hukum, Putusan ini berasal dari gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengembalikan permohonan pembatalan SKP tidak benar tanpa menerbitkan Keputusan. Alasan Wajib Pajak mengajukan pembatalan adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang.  Majelis Hakim menguatkan pendapat Dirjen Pajak yang menerbitkan Surat Pengembalian permohonan pembatalan dengan alasan karena sebelumnya sudah pernah mengajukan keberatan.  

    Dengan adanya penolakan gugatan tersebut, dengan membuktikan Majelis Hakim mengelompokkan permohonan pembatalan SKP karena SKP diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan, data dan atau informasi untuk kemudian diterbitkan keputusan.

    Menurut Pasal 16 Pemenkeu 8 tahun 2013, terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan yang diajukan harus diteliti dan dipertimbangkan berdasarkan Pembukuan atau pencatatan, data dan atau informasi. Alasan permohonan pembatalan SKP itu adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dan Ditjen Pajak kemudian mengembalikan permohonan tersebut dengan alasan sudah pernah mengajukan keberatan. Surat pengembalian permohonan tersebut kemudian digugat   tetapi  oleh Majelis Hakim menolak karena mengelompokkan alasan SKP diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang sebagai permohonan yang dapat diteliti, dipertimbangkan, dan diputusan Dirjen berdasar pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi.

    “Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan terhadap alasan SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap Pembukuan  pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi sebagaimana  hukum acara Pasal 16 Permenkeu nomor 8 tahun 2013”, ujar Reza Kuasa Hukum dari Kantor Hukum  TEGER TAX LAWYER FIRM.

    Majelis Hakim VB, XIIIB, dan XIA mengelompokkan permohonan pembatalan SKP diterbitkan oleh pejabat tidak berwenang sebagai kelompok permohonan yang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap Pembukuan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi sehingga menolak gugatan Penggugat. Majelis Hakim VB adalah Ahmad Komara, Murni Djunita Manalu, dan Agus Suharsono. Majelis Hakim XIIIB adalah Dian Dahtiar, Budi Nugroho, dan Sulfan. Majelis Hakim XIA dalah Juwari Eddy Winarto, Hanif Arkanie, dan Ari Julianto.

    “Oleh karena tidak ada Alasan hukum dalam pertimbangannya, sebanyak 129 putusan tersebut merupakan putusan yang tidak sah menurut Pasal 84 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan diminta kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk melaksanakan sidang pemeriksaan cepat”, tutup Reza.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.